Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP4 Tambah 2 Deputi

Kompas.com - 02/02/2012, 16:58 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang UKP4. Perpres 10/2012 ini memperkuat tugas dan fungsi UKP4.

Sebelumnya, Presiden memutuskan untuk melebur Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) ke dalam UKP4. Kuntoro mengatakan, Perpres 10/2012 ini memungkinkan UKP4 menambah dua deputi yang akan menggantikan tugas Satgas PMH.

"Perpres ini tidak menyebut nama orang. Akan ada Keppres satu lagi yang khusus untuk nama orang," kata Kuntoro kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Kuntoro membantah rumor bahwa mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah akan mengisi salah satu deputi di UKP4. "Oh, tidak. Ada beberapa nama yang kita pertimbangkan itu. Pak Chandra ada tugas lainlah," kata Kuntoro.

Perubahan yang tertuang dalam Perpres No. 10/2012 itu meliputi penambahan prioritas pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan UKP4, yakni peningkatan efektivitas penegakan hukum dan perwujudkan pertumbuhan ekonomi serta berkeadilan. Selain itu, UKP4 menyelenggarakan fungsi membantu Presiden dalam menetapkan unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program, pembenahan sistem, pemantauan kemajuan, analisis kebijakan, dan mengusulkan langkah untuk memperlancar program.

Perpres ini juga memberikan peluang kepada UKP4 untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam Pasal 4 ayat e disebutkan bahwa UKP4 menyelenggarakan fungsi menerima saran dan keluhan masyarakat serta melakukan pemantauan, analisis, dan tindak lanjut terkait pelaksanaan program dan tugas pemerintah dan membantu untuk mengatasinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UKP4 mendapatkan informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

Perpres 10/2012 ini juga menegaskan fungsi UKP4 untuk membantu Presiden dalam pengendalian 15 (lima belas) program prioritas unggulan, yaitu:

  1. pencegahan dan pemberantasan mafia hukum
  2. revitalisasi industri pertahanan
  3. penanggulangan terorisme
  4. peningkatan daya listrik dan jangkauannya
  5. peningkatan produksi dan ketahanan pangan
  6. revitalisasi industri pupuk dan industri gula
  7. penyempurnaan peraturan dan informasi pertanahan, sumber daya alam dan tata ruang
  8. pembangunan infrastruktur
  9. penyediaan dana penjamin untuk kredit usaha kecil, menengah dan usaha mikro (KUKM)
  10. peningkatan efektivitas skema pembiayaan dan peningkatkan investasi
  11. penguatan kontribusi Indonesia dalam isu perubahan iklim, global, lingkungan, dan usaha persiapannya
  12. reformasi kesehatan masyarakat
  13. penyelarasan program antara bidang pendidikan dan dunia kerja
  14. kesiapan upaya penanggulangan bencana
  15. peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com