Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAKAR Gugat SP3 Kasus Penghilangan Ayat Tembakau

Kompas.com - 18/01/2012, 22:40 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penghilangan ayat tembakau yang terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan. Guna melanjutkan pengusutan kasus tersebut, KAKAR mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).

Ketua Koalisi KAKAR, Hakim Sorimuda menyatakan, SP3 kasus tersebut terburu-buru. Alasannya, penyidik Mabes Polri belum melakukan upaya maksimal sebagaimana Peraturan Kapori (Perkap) No 12/2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

"Kalau memang perkara ini bukan merupakan tindak pidana, mengapa polisi sebelumnya menetapkan oknum-oknum anggota DPR itu sebagai tersangka," tanya Hakim.

KAKAR menilai laporan atas penghilangan pasal tembakau telah didukung dengan bukti-bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti tersebutlah yang mengawali penetapan tiga anggota DPR sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya adalah Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dan Maryani Baramuli.

Hakim menjelaskan, ayat yang dihilangkan oleh beberapa oknum anggota DPR itu adalah kutipan yang menyatakan tembakau mengandung zat adiksi. "Ada oknum-oknum di DPR yang dengan sengaja menghilangkan ayat (2) dari Pasal 113 UU Kesehatan yang sebenarnya terdiri dari tiga ayat," kata Hakim.

Ketika upaya tersebut tercium publik, ayat yang berisi uraian mengenai tembakau mengandung zat adiktif itu dikembalikan ke dalam UU Kesehatan. Ia menerangkan, upaya gugatan praperadilan yang dilakukan KAKAR merupakan salah satu upaya advokasi dan upaya dalam mencegah upaya korupsi legislasi dan praktek transaksional atau jual beli pasal dalam pembuatan produk perundangundangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com