Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAKAR Gugat SP3 Kasus Penghilangan Ayat Tembakau

Kompas.com - 18/01/2012, 22:40 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penghilangan ayat tembakau yang terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan. Guna melanjutkan pengusutan kasus tersebut, KAKAR mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).

Ketua Koalisi KAKAR, Hakim Sorimuda menyatakan, SP3 kasus tersebut terburu-buru. Alasannya, penyidik Mabes Polri belum melakukan upaya maksimal sebagaimana Peraturan Kapori (Perkap) No 12/2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

"Kalau memang perkara ini bukan merupakan tindak pidana, mengapa polisi sebelumnya menetapkan oknum-oknum anggota DPR itu sebagai tersangka," tanya Hakim.

KAKAR menilai laporan atas penghilangan pasal tembakau telah didukung dengan bukti-bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti tersebutlah yang mengawali penetapan tiga anggota DPR sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya adalah Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dan Maryani Baramuli.

Hakim menjelaskan, ayat yang dihilangkan oleh beberapa oknum anggota DPR itu adalah kutipan yang menyatakan tembakau mengandung zat adiksi. "Ada oknum-oknum di DPR yang dengan sengaja menghilangkan ayat (2) dari Pasal 113 UU Kesehatan yang sebenarnya terdiri dari tiga ayat," kata Hakim.

Ketika upaya tersebut tercium publik, ayat yang berisi uraian mengenai tembakau mengandung zat adiktif itu dikembalikan ke dalam UU Kesehatan. Ia menerangkan, upaya gugatan praperadilan yang dilakukan KAKAR merupakan salah satu upaya advokasi dan upaya dalam mencegah upaya korupsi legislasi dan praktek transaksional atau jual beli pasal dalam pembuatan produk perundangundangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com