Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Perlindungan Maksimal terhadap Rosa

Kompas.com - 12/01/2012, 14:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal terhadap Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin yang mengaku mendapat ancaman.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya telah berkirim surat ke LPSK soal ancaman yang dilaporkan Rosa itu. KPK ingin Rosa bebas tekanan dalam memberikan kesaksiannya di persidangan sehingga proses pemeriksaan berlangsung obyektif.

"Dalam surat itu kami beritahukan cerita dari Rosa, adanya ancaman dan minta maximum security, untuk menjamin supaya Rosa sebagai saksi bisa independen dalam memberikan keterangannya," kata Bambang di Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Rosa dijadwalkan bersaksi untuk Nazaruddin, Senin pekan depan. Dalam sidang itu, Rosa berjanji mengungkapkan siapa sosok "ketua besar" yang ada dalam pembicaraan BlackBerry Messenger antara dirinya dan Angelina Sondakh, politisi Partai Demokrat anggota Komisi X DPR.

Mengenai bentuk perlindungan maksimal yang akan diberikan terhadap Rosa, hal itu akan didiskusikan KPK dengan LPSK. Selama menunggu jawaban dari LPSK, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Rosa yang sejak semalam menginap di kantor KPK.

"Nanti setelah ada jawaban dari LPSK dan dari jawaban itu maximum security (perlindungan maksimal) diberikan, kami akan serahkan (Rosa)," ungkapnya.

Kemarin, KPK memeriksa Rosa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Pagi harinya, Rosa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai saksi bagi sidang Nazaruddin.

Menurut Bambang, saat diperiksa sebagai saksi kasus PLTS, Rosa mengungkapkan adanya ancaman itu ke penyidik KPK. Ancaman yang dilancarkan pihak-pihak tertentu itu dikhawatirkan membuat Rosa tidak bebas dalam mengungkapkan apa yang diketahuinya.

Kuasa hukum Rosa, Mohamad Iskandar, mengatakan, ancaman terhadap kliennya datang dari orang dekat Nazaruddin berinisial NSR dan HSY. Kedua orang itu mengancam agar Rosa mengikuti arahan Nazaruddin saat bersaksi di persidangan. Rosa juga diminta berkata bohong soal kepemilikan PT Anugerah Nusantara, induk perusahaan milik Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com