Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Murni Bukan untuk Bocah Itu

Kompas.com - 05/01/2012, 06:00 WIB

Reny Sri Ayu

Di tengah jamaknya vonis bebas murni untuk terdakwa kasus korupsi, Pengadilan Negeri Palu dengan tegas menyatakan bersalah terhadap AAL (15) atas tuduhan mencuri sandal jepit seorang polisi. Ketukan palu hakim tunggal Rommel F Tampubolon seperti menegaskan, pisau hukum hanya tajam bagi rakyat kecil, tapi tumpul bagi aparat negara.  

Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1) pukul 20.45, sontak riuh oleh teriakan kekecewaan pengunjung. Hakim tidak menyebutkan siapa yang dirugikan dari perbuatan AAL. Dalam persidangan, AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Namun, dalam persidangan, barang bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5.

Hakim tak menyebutkan AAL bersalah lantaran mencuri sandal Briptu Rusdi. Namun, AAL divonis bersalah karena telah mengambil milik orang lain. Karena itu, AAL harus dikembalikan kepada orangtuanya.

Putusan hakim seolah membuyarkan harapan pengunjung sidang dan aksi solidaritas yang marak di sejumlah daerah. Mereka terenyak karena hakim sampai setega itu.

AAL tertunduk lesu begitu mendengar ketukan palu hakim. Matanya berkaca-kaca. Wajahnya lesu. Ia tampak lelah, terlebih setelah seharian sidang diulur-ulur hingga malam hari. Saat meninggalkan ruang sidang, ia berjalan dengan dipapah oleh pendamping, diikuti sang ayah, Ebert Nicolas Lagaronda (55), dan ibunya, Rosmin Landegawa (51).

Siswa SMK Negeri 3 Palu itu tak kuasa berucap sepatah kata pun. Yang terdengar lirih hanya kalimat dari sang ayah. ”Pengadilan telah menimpakan sanksi sosial bagi masa depan anak saya,” ujar Ebert yang bekerja sebagai pegawai Pemprov Sulteng.

Komentar Ebert relevan dengan tinjauan Tahir Mahyuddin, aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak Sulteng. ”Hakim menafikan dampak psikologis kelak pada anak ini. Putusan mengembalikan dia kepada orangtuanya tidak akan menghapus stigma yang akan muncul pascavonis. Putusan ini tidak memulihkan harkat dan martabat AAL sebagai anak,” katanya.

Tahmidi Lasahido, pengamat sosial dari Universitas Tadulako, menambahkan, ”Ada apa dengan sistem hukum di Indonesia. Sejak awal mestinya kasus ini bisa dicegah masuk pengadilan, tetapi malah dibiarkan.”

Putusan itu seakan menafikan harapan publik yang tengah mengusung tegaknya keadilan sosial. Sejak kasus ini disidangkan dua pekan silam, aksi solidaritas terhadap AAL terus mengalir di sejumlah wilayah Tanah Air, termasuk aksi pengumpulan 1.000 pasang sandal jepit di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com