Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Murni Bukan untuk Bocah Itu

Kompas.com - 05/01/2012, 06:00 WIB

Tim penasihat hukum dan keluarga AAL menyatakan masih berpikir-pikir untuk menyatakan banding. ”Karena terdakwa adalah anak di bawah umur, kami akan meminta pertimbangan orangtuanya untuk menentukan sikap,” kata Elvis DJ Katuwu, penasihat hukum AAL.

Dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Chandra itu, setidaknya ada 15 pengacara yang mendampingi AAL, di antaranya Syahrir Zakaria, Elvis DJ Katuwu, dan Johannes Budiman Napat. Bagi PN Palu, inilah sidang pertama dengan kasus sandal jepit. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Walau sidang ditutup untuk umum, ratusan pengunjung sidang memadati kompleks pengadilan sebagai bentuk simpati kepada AAL. Halaman pengadilan diramaikan aksi unjuk rasa berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM, pelajar-mahasiswa, seniman, dan PNS.

Dari Jakarta, Ketua Dewan Pembina Komnas Anak Indonesia Seto Mulyadi datang langsung ke Palu dan mendampingi AAL sepanjang sidang berlangsung. ”Tujuan kita semua sama, yakni menuntut pembebasan AAL. Saya meminta AAL dikembalikan ke orangtuanya. Sebagai seorang anak, tempatnya adalah di rumah dan sekolah, dalam bimbingan dan perlindungan orangtua dan guru, bukan di penjara. Namun, saya juga meminta harkat dan martabat AAL dipulihkan,” kata Seto.

Di luar pengadilan, posko sandal jepit yang di antaranya dibuka di Taman GOR Palu sudah menampung sekitar 400 pasang sandal sejak dibuka Selasa sore. Warga dari berbagai latar sosial, termasuk sopir angkot, rela memberikan sandal mereka sebagai bentuk simpati kepada AAL. Tak jarang pengendara motor yang lewat singgah memberikan sandalnya dan rela melanjutkan perjalanan dengan bertelanjang kaki. Kasus sandal jepit ini telah menyatukan berbagai kalangan dalam keprihatinan bersama.

Kejadian pencurian yang didakwakan kepada AAL terjadi pada November 2010, saat AAL masih berusia 14 tahun. Namun, Briptu Rusdi belakangan menyoalnya hingga pengadilan pada Mei 2011.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo di Jakarta mengatakan, penegakan hukum kasus ini seharusnya menjadi introspeksi bagi kepolisian untuk melakukan perbaikan ke dalam. Dalam kasus ini, polisi tidak boleh hanya mengajukan kasus pencurian itu ke pengadilan, tetapi seharusnya juga lebih memprioritaskan penuntasan kasus pidana penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap AAL.

Menurut Bambang, aksi pengumpulan sandal itu dapat dilihat sebagai ungkapan protes rakyat kecil yang selama ini merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh polisi.

Kasus ini ternyata juga mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden terus mengikuti pemberitaan kasus itu dan aksi pengumpulan 1.000 sandal, yang juga santer hingga ke luar negeri. Namun, Presiden belum berkomentar mengenai kasus tersebut. (WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com