Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: Silakan Yenny Ajukan Gugatan Hukum

Kompas.com - 21/12/2011, 15:36 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mempersilakan Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (Ketua Umum PKBN) Yenny Zannuba Wahid mengajukan gugatan hukum terkait putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tak meloloskan PKBN dalam proses verifikasi partai politik (parpol).

Amir mengatakan, Yenny memang memiliki hak tersebut. "Silakan, kita hormati proses hukum. Kita tidak boleh membatasi," kata Amir kepada para wartawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (21/12/2011).

Terkait tuntutan Yenny agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) meninjau hasil verifikasi, Amir menegaskan, putusan Kemhuk dan HAM bersifat final. Amir mengatakan, PKBN tak memiliki 75 persen perwakilan di kabupaten, dan 50 persen di kecamatan.

Ditambahkan politisi Partai Demokrat tersebut, Kemhuk dan HAM telah melakukan yang terbaik terkait proses verifikasi parpol yang akan berkompetisi pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014.

Sebelumnya, Yenny mengatakan, dia merasa ditipu Kemhuk dan HAM. Pada Selasa (20/12/2011), massa PKBN yang datang dari sejumlah daerah melampiaskan kemarahan mereka ke Kemhuk dan HAM. Mereka berdemonstrasi di Kantor Kemhuk dan HAM. Yenny mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah memenuhi semua persyaratan pendaftaran partai politik menjadi badan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

PKBN merasa sudah melengkapi semua persyaratan, tetapi tetap dinyatakan gagal. Ia melihat banyak kejanggalan di dalam proses verifikasi. Salah satu kejanggalan yang dicontohkan PKBN antara lain adalah hilangnya dokumen PKBN di sejumlah provinsi. Untungnya, lanjut Yenny, pihaknya memiliki fotokopi semua dokumen sehingga bisa disusulkan kembali.

Yenny juga mempertanyakan mengapa dokumen resmi Kemhuk dan HAM terkait verifikasi partai politik bisa beredar di sejumlah tempat. Ia mencurigai oknum di Kemhuk dan HAM yang menyebarkan data tersebut.

Selain itu, Yenny juga mempersoalkan tentang komunikasi yang tidak jelas dari sejumlah pejabat Kemhuk dan HAM. Arahan mengenai standar verifikasi, diakui Yenny, selalu berubah-ubah, termasuk dokumen seperti apa yang boleh diserahkan atau tidak diserahkan. "Awalnya seperti ini, terakhir lain lagi. Jadi, kami merasa ditipu oleh Kementerian Hukum dan HAM karena disesatkan dalam banyak proses. Kemudian tiba-tiba terakhir dinyatakan tidak lolos," kata Yenny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com