Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perawatan Jembatan Tanpa Pedoman Teknis PU

Kompas.com - 28/11/2011, 21:17 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perawatan dan pemeliharaan Jembatan Gerbang Dayaku Kutai Kartanegara (Kukar) yang berdiri di atas Sungai Mahakam selama 10 tahun ini dilakukan tanpa pedoman teknis perawatan dari Kementerian PU, tepatnya Direktorat Jenderal Bina Marga. Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto.

Menurut Djoko, hal itu terjadi karena jembatan yang merupakan "Golden Gate"-nya Kalimantan itu bukan jembatan milik Kementerian PU, melainkan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pedoman itu hanya dipakai untuk jembatan milik PU.

Oleh karena itu, Pemkab Kukar hanya mengundang PU untuk berkonsultasi dalam melakukan perawatan, tapi tidak dapat menggunakan pedoman tersebut "Pedoman teknisnya itu sudah ada untuk jembatan bentang panjang, itu kalau untuk jembatan milik PU. Itu sudah ada. Yang belum ada edarannya untuk jembatan yang bukan milik PU," ujar Djoko di Jakarta, Senin (28/11/2011).

Djoko beralasan, selama ini, pedoman tersebut belum dipakai karena belum disahkan secara hukum untuk jembatan bentang panjang di luar milik PU. Djoko memberi contoh salah satu jembatan milik PU yaitu Jembatan Suramadu di Jawa Timur yang telah menggunakan pedoman itu. Sehingga, setiap detail perawatannya pun diketahui oleh kementerian tersebut. Sementara untuk jembatan lainnya, yang baru disahkan adalah pedoman teknis untuk jembatan bentang pendek.

Namun, Djoko tak menjelaskan lebih lanjut mengapa, setelah 10 tahun dibuatnya jembatan Kukar, aturan tersebut tak segera dilegalisasi, agar dapat digunakan untuk perawatan. "Aturannya sudah ada dari kami tapi belum berupa permen (peraturan menteri) atau legalitasnya itu lho. Sudah lama itu. Kalau itu sudah punya kekuatan hukum yang kuat itu bisa digunakan oleh pak Bupati untuk mengusulkan pada DPRD masing-masing bahwa ini harus ada semacam ini," terangnya.

Dengan adanya peristiwa ambruknya jembatan ini, kata Djoko, pihaknya akan mempercepat finalisasi legalisasi pedoman teknis untuk jembatan bentang panjang tersebut. "Untuk bentang panjang seperti ini memang masih dalam proses finalisasi. Jadi jembatan Kukar ini menjadi studi kasus untuk menyusun petunjuk teknis yang lebih lengkap. Namun, ternyata kejadiannya lebih dulu mendahului kita. Pedoman ini akan segera kita selesaikan," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com