Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perawatan Jembatan Tanpa Pedoman Teknis PU

Kompas.com - 28/11/2011, 21:17 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perawatan dan pemeliharaan Jembatan Gerbang Dayaku Kutai Kartanegara (Kukar) yang berdiri di atas Sungai Mahakam selama 10 tahun ini dilakukan tanpa pedoman teknis perawatan dari Kementerian PU, tepatnya Direktorat Jenderal Bina Marga. Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto.

Menurut Djoko, hal itu terjadi karena jembatan yang merupakan "Golden Gate"-nya Kalimantan itu bukan jembatan milik Kementerian PU, melainkan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pedoman itu hanya dipakai untuk jembatan milik PU.

Oleh karena itu, Pemkab Kukar hanya mengundang PU untuk berkonsultasi dalam melakukan perawatan, tapi tidak dapat menggunakan pedoman tersebut "Pedoman teknisnya itu sudah ada untuk jembatan bentang panjang, itu kalau untuk jembatan milik PU. Itu sudah ada. Yang belum ada edarannya untuk jembatan yang bukan milik PU," ujar Djoko di Jakarta, Senin (28/11/2011).

Djoko beralasan, selama ini, pedoman tersebut belum dipakai karena belum disahkan secara hukum untuk jembatan bentang panjang di luar milik PU. Djoko memberi contoh salah satu jembatan milik PU yaitu Jembatan Suramadu di Jawa Timur yang telah menggunakan pedoman itu. Sehingga, setiap detail perawatannya pun diketahui oleh kementerian tersebut. Sementara untuk jembatan lainnya, yang baru disahkan adalah pedoman teknis untuk jembatan bentang pendek.

Namun, Djoko tak menjelaskan lebih lanjut mengapa, setelah 10 tahun dibuatnya jembatan Kukar, aturan tersebut tak segera dilegalisasi, agar dapat digunakan untuk perawatan. "Aturannya sudah ada dari kami tapi belum berupa permen (peraturan menteri) atau legalitasnya itu lho. Sudah lama itu. Kalau itu sudah punya kekuatan hukum yang kuat itu bisa digunakan oleh pak Bupati untuk mengusulkan pada DPRD masing-masing bahwa ini harus ada semacam ini," terangnya.

Dengan adanya peristiwa ambruknya jembatan ini, kata Djoko, pihaknya akan mempercepat finalisasi legalisasi pedoman teknis untuk jembatan bentang panjang tersebut. "Untuk bentang panjang seperti ini memang masih dalam proses finalisasi. Jadi jembatan Kukar ini menjadi studi kasus untuk menyusun petunjuk teknis yang lebih lengkap. Namun, ternyata kejadiannya lebih dulu mendahului kita. Pedoman ini akan segera kita selesaikan," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasional
    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

    Nasional
    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    Nasional
    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com