Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dana Freeport, KPK Tunggu Laporan BPK dan BPKP

Kompas.com - 09/11/2011, 03:42 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pemberian dana PT Freeport Indonesia kepada Polri.

Sebelumnya, pemberian dana Freeport ke Polri dinilai menyalahi ketentuan undang-undang. Bahkan, PT Freeport telah diadukan kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat oleh serikat pekerja baja negara tersebut terkait pemberian uang kepada Polri karena diduga menyalahi ketentuan dalam Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) negara tersebut.

Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, pihaknya belum menyimpulkan apakah pemberian dari Freeport ke Polri dan kemungkinan institusi keamanan resmi lainnya di Indonesia menyalahi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama menyangkut gratifikasi. "Kami masih menunggu laporan BPK dan BPKP," ujar Busyro.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, apa yang dilakukan Freeport dengan memberi dana kepada Polri bisa dianggap sebagai pelanggaran ketentuan dalam FCPA. "Menurut ketentuan FCPA, pejabat suatu negara yang sudah bergaji dari negara yang bersangkutan tidak boleh menerima tambahan (penghasilan) langsung dari perusahaan AS," katanya.

Karena ketentuan inilah, Serikat Pekerja Baja AS (United Steelworkers) mengadukan Freeport ke Departemen Kehakiman AS. Serikat Pekerja Baja AS mengadukan Freeport atas pernyataan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di berbagai media di Indonesia yang mengakui bahwa institusi yang dia pimpin menerima dana dari Freeport.

Hikmahanto mengatakan, jika Freeport di AS kemudian diselidiki oleh departemen kehakiman negara tersebut atas dugaan pelanggaran ketentuan FCPA, maka akan sangat lucu jika penerima dananya di Indonesia tak diselidiki atas dugaan pelanggaran UU Tipikor.

Untuk itu, menurut dia, baik KPK maupun Kejaksaan seharusnya menyelidiki penerimaan dana Freeport ke Polri. "Saya tidak mendorong Polri menyelidikinya karena ada potensi benturan kepentingan," katanya.

Menurut Hikmahanto, aparat atau pejabat negara yang bekerja untuk rakyat seharusnya dibayar oleh uang rakyat melalui negara, bukan oleh perusahaan swasta seperti Freeport. "Kalau uang itu langsung ke aparat atau pejabat, maka Polri atau TNI menjadi satpam atau tentara bayaran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com