Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Tuntaskan Kasus Century dan Antasari

Kompas.com - 19/10/2011, 13:58 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar skandal Bank Century serta kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dapat segera dituntaskan.

Hal ini disampaikan Kepala Negara terkait maraknya pemberitaan di media massa bahwa kasus tersebut penuh rekayasa. "Bicaralah, para penegak hukum. Kita memerlukan kebenaran dan kejelasan. Para penegak hukum harus bicara dan bersama-sama mencegah berkembangnya syakwasangka di negeri ini," kata Presiden ketika menyampaikan pidato kebijakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Presiden juga meminta kepada politisi dan masyarakat agar dapat mencampuradukkan antara proses hukum dan proses politik. Presiden mengatakan politik dan hukum adalah dua ranah yang berbeda.

Seperti diwartakan, DPR mulai menggalang tanda tangan dukungan hak menyatakan pendapat terkait penyelesaian Century. Hak menyatakan pendapat itu ditargetkan masuk Sidang Paripurna DPR seiring berakhirnya masa tugas Tim Pengawas Century DPR.

Di sisi lain, setelah memeriksa terpidana kasus Bank Century Robert Tantular, KPK akan menyelidiki siapa saja pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu.

Ketua KPK Busyro Muqoddas, akhir September lalu, mengatakan, KPK terus memperbarui proses penyelidikan kasus Bank Century. "KPK kan terus meningkatkan atau meng-update proses penyelidikan. Terus belum lama ini ada informasi masuk. Informasi masuk itu kami kembangkan, kami respons. Buktinya kemarin kami memeriksa Robert Tantular seperti apa hasilnya belum karena baru diperiksa," katanya.

Menurut Busyro, KPK akan menyelidiki siapa saja pihak yang terkait dengan pemberian dana talangan Bank Century setelah mendalami keterangan Robert Tantular. "Pihak-pihak yang diselidiki nanti tergantung perkembangan penyelidikan terhadap Robert Tantular," katanya.

Terkait kasus Antasari, saat ini yang bersangkutan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Antasari mengungkapkan, luka bekas tembakan di kepala jenazah almarhum Nasrudin tidak dalam keadaan asli atau dimanipulasi.

Sesuai bukti foto-foto dan hasil visum et repertum ahli forensik, tiga luka bekas tembakan di kepala Nasrudin sudah dijahit sebelum diserahkan kepada ahli forensik RSCM, dr Mun'im Idris. Hal itu menunjukkan ada upaya untuk menghilangkan bukti anak peluru dan peristiwa penembakan terhadap Nasrudin.

Antasari mengajukan keadaan atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Nasrudin, yaitu 28 foto kepala almarhum Nasrudin sebelum dan sesudah otopsi. Foto-foto itu tidak pernah dijadikan bahan pertimbangan untuk menemukan kebenaran materiil dalam persidangan sebelumnya. "Jika 28 foto gambar bagian kepala itu diketahui pada waktu persidangan berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas terhadap terpidana atau pemohon PK," kata Antasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Nasional
    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Nasional
    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com