Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Gugat Menufandu Rp 1 Triliun

Kompas.com - 11/10/2011, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (11/10/2011), menggelar sidang perdana gugatan perdata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, terhadap mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu.

Sidang digelar di ruang lantai 2 PN Jakpus pada pukul 10.30 WIB. M Nazaruddin dalam sidang diwakilkan oleh para kuasa hukumnya. Sementara Menufandu datang sendiri tanpa kuasa hukum.

Nazaruddin menggugat Menufandu terkait hilangnya beberapa barang yang dititipkan kepada Menufandu ketika ia ditangkap oleh Interpol Kolombia dalam pelariannya. Barang-barang yang diduga hilang tersebut berupa tiga buah flashdisk dan satu cakram penyimpan data. Barang-barang itu berada di sebuah tas hitam milik Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, barang-barang tersebut berisi data terkait beberapa kasus yang rencananya akan diungkap Nazaruddin. Hilangnya barang-barang tersebut baru diketahui Nazaruddin setelah tas tersebut dibuka di hadapan wartawan di kantor KPK.

Oleh karenanya, Nazaruddin meminta ganti rugi sebesar Rp 1 trilun atas kehilangan barang tersebut. "Kita minta ganti rugi Rp 1 triliun," kata kuasa hukum Nazaruddin, Purwaning Yanuar, seusai sidang.

Selain meminta uang ganti rugi, Nazaruddin juga meminta Menufandu mengembalikan tiga buah flashdisk dan satu buah cakram penyimpan data. Menufandu juga diminta meminta maaf pada sejumlah media selama tiga hari berturut-turut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko tersebut hanya berjalan singkat. Pasalnya, sesuai dengan mekanisme sidang perdata, kedua belah pihak diberi waktu untuk melakukan mediasi.

"Sidang ditunda untuk diberikan waktu 40 hari melakukan mediasi. Hakim mediator yang kami tunjuk adalah hakim Marsudin Nainggolan," kata Sujatmiko.

Sujadmiko berharap waktu untuk mediasi dimanfaatkan sebaik mungkin. Menufandu tidak banyak berkomentar. "Soal hakim mediator, kita serahkan kepada majelis hakim," ujarnya seraya mengaku dirinya belum mempunyai kuasa hukum.

Terkait tudingan Nazaruddin, Menufandu berulang kali menyatakan tidak tahu perihal keberadaan flashdisk merek SanDisk dan cakram penyimpan data milik Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com