Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Gugat Menufandu Rp 1 Triliun

Kompas.com - 11/10/2011, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (11/10/2011), menggelar sidang perdana gugatan perdata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, terhadap mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu.

Sidang digelar di ruang lantai 2 PN Jakpus pada pukul 10.30 WIB. M Nazaruddin dalam sidang diwakilkan oleh para kuasa hukumnya. Sementara Menufandu datang sendiri tanpa kuasa hukum.

Nazaruddin menggugat Menufandu terkait hilangnya beberapa barang yang dititipkan kepada Menufandu ketika ia ditangkap oleh Interpol Kolombia dalam pelariannya. Barang-barang yang diduga hilang tersebut berupa tiga buah flashdisk dan satu cakram penyimpan data. Barang-barang itu berada di sebuah tas hitam milik Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, barang-barang tersebut berisi data terkait beberapa kasus yang rencananya akan diungkap Nazaruddin. Hilangnya barang-barang tersebut baru diketahui Nazaruddin setelah tas tersebut dibuka di hadapan wartawan di kantor KPK.

Oleh karenanya, Nazaruddin meminta ganti rugi sebesar Rp 1 trilun atas kehilangan barang tersebut. "Kita minta ganti rugi Rp 1 triliun," kata kuasa hukum Nazaruddin, Purwaning Yanuar, seusai sidang.

Selain meminta uang ganti rugi, Nazaruddin juga meminta Menufandu mengembalikan tiga buah flashdisk dan satu buah cakram penyimpan data. Menufandu juga diminta meminta maaf pada sejumlah media selama tiga hari berturut-turut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko tersebut hanya berjalan singkat. Pasalnya, sesuai dengan mekanisme sidang perdata, kedua belah pihak diberi waktu untuk melakukan mediasi.

"Sidang ditunda untuk diberikan waktu 40 hari melakukan mediasi. Hakim mediator yang kami tunjuk adalah hakim Marsudin Nainggolan," kata Sujatmiko.

Sujadmiko berharap waktu untuk mediasi dimanfaatkan sebaik mungkin. Menufandu tidak banyak berkomentar. "Soal hakim mediator, kita serahkan kepada majelis hakim," ujarnya seraya mengaku dirinya belum mempunyai kuasa hukum.

Terkait tudingan Nazaruddin, Menufandu berulang kali menyatakan tidak tahu perihal keberadaan flashdisk merek SanDisk dan cakram penyimpan data milik Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com