JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD batal dibahas pada rapat kerja, Kamis (6/10/2011). Pembahasan belum bisa dilakukan karena pemerintah belum menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Rapat kerja Panitia Khusus RUU Pemilu DPR dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, hari ini, awalnya dijadwalkan dengan agenda penyerahan DIM oleh pemerintah. Namun ternyata, pemerintah belum membawa DIM.
Gamawan malah meminta waktu dua pekan untuk menyusun DIM. "Kalau memang disepakati dalam waktu dua minggu, kami siap menyampaikan jawaban pemerintah dan menyampaikan DIM. Kami minta waktu sekitar dua minggu," katanya.
Pemerintah masih harus melakukan pendalaman, terkait sejumlah poin krusial dalam RUU Pemilu. Di antaranya poin menyangkut aturan tentang daftar pemilih, mekanisme penghitungan suara, dan ambang batas parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.