JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan Peninjauan Kembali kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, ditunda hingga Rabu (5/10/2011). Tim majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut karena saksi paramedis dari pihak Rumah Sakit Mayadana dan RSPAD Gatot Subroto tak menghadiri persidangan.
"Karena saksi-saksi tidak hadir. Dengan demikian maka sidang akan dibuka kembali pada Rabu 5 Oktober 2011, dengan agenda penandatanganan berita acara persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2011).
Sebelumnya, saat persidangan berlangsung, Antasari sempat mengemukakan perihal sulitnya memanggil saksi paramedis dua rumah sakit tersebut. Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan saksi-saksi, baik dari pihak rumah sakit, staf penyadapan KPK, dan jaksa-jaksa yang pernah memimpin persidangannya dulu.
"Mungkin karena tidak punya daya paksa seperti penyidik kepolisian, maupun jaksa, sehingga mungkin ada keengganan terhadap mereka yang coba kami panggil. Padahal dengan beberapa bukti, kami sudah minta beberapa kali kepada RS Mayapada maupun Gatot Subroto, namun untuk memberikan nama pun mereka tidak mau," kata Antasari.
Namun, meski pun beberapa saksi tak hadir dalam persidangannya, Antasari berharapmajelis hakim agar tetap melanjutkan proses persidangannya. Menurut Antasari, sementara ini pihaknya tidak akan mengajukan saksi-saksi baru lagi, selain beberapa nama yang sudah disebutkannya dalam persidangan sebelumnya.
"Untuk itu, harapan kami, supaya persidangan kita cepat berjalan, biarlah mereka yang tidak ingin membuka kebenaran materiil kasus ini. Jadi, kita harapkan kepada Ketua Majelis Hakim, semoga setelah ini kita sudah bisa menangani kesimpulan," katanya.
Dalam persidangan PK pada Selasa (13/9/2011) lalu, Antasari meminta agar Majelis Hakim menghadirkan beberapa paramedis RS Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto yang pertama kali menangani jenazah Nasrudin Zulkarnaen. Antasari juga meminta agar Ina Susanti, saksi dari KPK, yang bertugas untuk melakukan penyadapan terhadap komunikasi Antasari dengan Nasrudin dan mantan Jaksa Cirus Sinaga juga dihadirkan oleh hakim.
"Mereka harusnya bisa beri penjelasan kepada publik, seperti kondisi jenazah Nasrudin, percakapan saya Nasrudin, dan khususnya mengenai kemeja Nasrudin yaitu bisa digunakan sebagai bukti atau tidak. Sekarang kan masih simpang siur, karena memang belum pernah dihadirkan dalam persidangan," kata Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.