Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Munir Tak Tuntas, Pejuang Ham Terancam

Kompas.com - 07/09/2011, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 7 tahun kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib tak juga terungkap. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar berharap, keadilan dapat ditegakkan. Jika kasus Munir tak terungkap, kata dia, nasib aktivis HAM di Indonesia berada di tubir jurang.

"Harusnya jika para staf ahli dalam bidang pemberantasan korupsi, HAM, dan hukum bisa membuat catatan bersama tentang korupsi seperti tahun lalu, kenapa dalam kasus Munir ini tidak ada koordinasi hukumnya? Padahal harusnya, staf ahli Presiden bidang hukum dan Satgas Mafia Hukum bisa segera mengkoordinasikan kasus itu," ujar Haris di sela-sela acara peringatan 7 tahun Munir di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Menurutnya, sudah sepantasnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mahkamah Agung, dan Menteri Hukum dan HAM duduk bersama mengevaluasi kasus tersebut dan memastikan keadilan terpenuhi.

Jika Presiden Yudhoyono selaku kepala Negara diam, lanjutnya, dan aparat penegak hukum tidak melakukan hal apa-apa, kasus Munir lambat laun dapat dihapus dalam proses hukum di negeri ini. Jika hal itu terjadi, ia khawatir, para pelaku akan bebas secara fisik maupun politik dalam kasus tersebut.

"Yang berarti tidak ada koreksi atas kejahatan tersebut bagi masa depan hukum dan keadilan di Indonesia. Para pekerja HAM akan terus berada di bibir buas para penjahat HAM," tuturnya.

Sebelumnya, Haris juga mengatakan, sejak 3 tahun belakangan, agenda keadilan dalam kasus Munir berujung pada pelemahan hukum terhadap para individu yang patut dimintai pertanggung jawaban.

Pelemahan hukum tersebut dapat dilihat dari kasus dibebaskannya Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara oleh pengadilan tingkat kasasi. "Lalu, Pollycarpus juga diberi remisi bertubi atas alasan yang tidak jelas," kata dia.

Desakan internasional

Desakan penuntasan kasus Munir juga datang dari LSM Amnesty International (AI) di London yang mengirim surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief. AI mendesak agar dimulai penyelidikan baru dan independen atas pembunuhan Munir serta membawa para pelaku di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai dengan standar HAM internasional.

Munir meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda, Munir diracun dengan arsenik.

Dalam kasus itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang ikut serta dalam penerbangan Munir ke Belanda, dihukum 20 tahun penjara karena terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana.

Selain Pollycarpus, Muchdi Purwoprandjono pun pernah didakwa menjadi aktor pembunuhan Munir. Namun, pengadilan hingga tingkat kasasi memvonis bebas mantan eputi V Badan Intelijen Negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com