JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Makhamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Penyerahan tersangka yang juga mantan juru panggil MK dan barang bukti kepada kejaksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (25/8/2011). "Tadi pagi, berkas Masyhuri Hasan sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Boy.
Secara terpisah, kuasa hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partogi mengatakan belum mengetahui kalau berkas pemeriksaan Masyhuri Hasan sudah dinyatakan lengkap.
Ia mengakui, tanggal 29 Agustus nanti masa pemahanan Masyhuri Hasan di tingkat penyidikan oleh polisi sudah habis.
"Biasanya, sebelum masa penahanan habis, tersangka dan berkas diserahkan kepada kejaksaan," kata Edwin. Ia menambahkan, meskipun berkas sudah P21 dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan, ia telah meminta agar Masyhuri Hasan tetap dapat dititipkan ditahan di tahanan Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.