Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Sebagian Permohonan SRI

Kompas.com - 04/08/2011, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang dilayangkan oleh pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Pasal yang dikabulkan adalah pasal 51 ayat (1a). Hal ini diucapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam pembacaan putusan Nomor 35/PPU-IX/2011 di ruang pengadilan MK, Kamis (4/8/2011).

"Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Mahfud MD.

Mahfud juga menyebutkan dalam amar putusan mengenai pasal 51 tersebut, partai politik yang akan mengikuti pemilu harus melakukan verifikasi dalam waktu dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara. Hal tersebut dilakukan setelah parpol baru itu didirikan dan telah berbadan hukum.

"Pasal 51 ayat (1a) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai verifikasi partai politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilu pertama kali setelah parpol yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum," jelas Mahfud.

Sementara itu, pasal yang ditolak MK adalah 2 ayat (1) UU Parpol yang mensyaratkan pendirian parpol harus dilakukan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi. Selain itu juga pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan partai harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.

"Mahkamah berpendapat syarat pendirian dan pembentukan parpol paling sedikit 30 orang merupakan pilihan kebijakan yang wajar dan syarat demikian tidaklah berlebihan," ucap Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, para pendukung Partai SRI ini mengajukan uji materi terkait syarat pendirian partai politik, sekaligus ketentuan mengenai verifikasi parpol sebagai badan hukum pada 15 Juni lalu di MK.

Pemohon uji materi antara lain Damianus Taufan (aktivis), Goenawan Mohammad (sastrawan), Rahman Tolleng (mantan anggota DPR), Fikri Jufri (Redaktur Senior Majalah Tempo), Dana Iswara Basri (mantan presenter TV), M Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan), Susi Rizky Wiyantini dan Sony Sutanto (keduanya aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan atau SMI-K). Para pemohon ini merasa beberapa pasal yang mereka ajukan memberatkan partai politik baru dalam berkembang nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Nasional
    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Nasional
    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    Nasional
    Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

    Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com