JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang dilayangkan oleh pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Pasal yang dikabulkan adalah pasal 51 ayat (1a). Hal ini diucapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam pembacaan putusan Nomor 35/PPU-IX/2011 di ruang pengadilan MK, Kamis (4/8/2011).
"Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Mahfud MD.
Mahfud juga menyebutkan dalam amar putusan mengenai pasal 51 tersebut, partai politik yang akan mengikuti pemilu harus melakukan verifikasi dalam waktu dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara. Hal tersebut dilakukan setelah parpol baru itu didirikan dan telah berbadan hukum.
"Pasal 51 ayat (1a) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai verifikasi partai politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilu pertama kali setelah parpol yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum," jelas Mahfud.
Sementara itu, pasal yang ditolak MK adalah 2 ayat (1) UU Parpol yang mensyaratkan pendirian parpol harus dilakukan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi. Selain itu juga pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan partai harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
"Mahkamah berpendapat syarat pendirian dan pembentukan parpol paling sedikit 30 orang merupakan pilihan kebijakan yang wajar dan syarat demikian tidaklah berlebihan," ucap Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki.
Seperti yang diketahui, sebelumnya, para pendukung Partai SRI ini mengajukan uji materi terkait syarat pendirian partai politik, sekaligus ketentuan mengenai verifikasi parpol sebagai badan hukum pada 15 Juni lalu di MK.
Pemohon uji materi antara lain Damianus Taufan (aktivis), Goenawan Mohammad (sastrawan), Rahman Tolleng (mantan anggota DPR), Fikri Jufri (Redaktur Senior Majalah Tempo), Dana Iswara Basri (mantan presenter TV), M Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan), Susi Rizky Wiyantini dan Sony Sutanto (keduanya aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan atau SMI-K). Para pemohon ini merasa beberapa pasal yang mereka ajukan memberatkan partai politik baru dalam berkembang nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.