JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyatakan status Nunun Nurbaeti dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sejak Februari lalu. Menanggapi hal tersebut, dokter pribadi keluarga Nunun, Andreas Harry, menyatakan masih akan tetap mendampingi Nunun jika dibutuhkan keluarga selama masa pemeriksaan.
"Saya kan dokter pribadi keluarga, jadi ya saya mendampingi untuk memberi nasihat-nasihat mengenai kesehatan Bu Nunun. Sekarang aja dia (Nunun) masih tetap menjalani pemeriksaan-pemeriksaan kesehatan," ujar Andreas Harry saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2011).
Andreas tak yakin Nunun bisa memberikan keterangan dalam sidang, dengan penyakit yang diderita pasiennya tersebut. "Orang amnesia kok mau diminta kasih keterangan di pengadilan, bagaimana bisa," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas telah mengumumkan dalam rapat dengar pendapat di DPR, 23 Mei, mengenai status Nunun yang menjadi tersangka. Keputusan ini ada sejak Februari lalu.
Awalnya, Nunun menjadi saksi kunci yang mengetahui dari mana asal dana yang diberikan kepada 26 anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Namun, dalam dakwaan para politisi tersebut, Nunun disebut sebagai orang yang memberikan cek perjalanan melalui Arie Malangjudo.
Sejak ditetapkan menjadi saksi untuk kasus cek perjalanan itu, keluarga Nunun menyatakan melalui dokter Andreas Harry bahwa Nunun didiagnosis menderita amnesia yang menjurus pada demensia-alzheimer. Hal ini akibat ia sempat terserang stroke. Penyakit Nunun ini mengakibatkan ia menjadi lupa sehingga KPK sulit meminta keterangan darinya sejak 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.