Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Evaluasi Densus 88

Kompas.com - 16/05/2011, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah agar mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Desakan tersebut didasari atas peristiwa penggerebekan teroris di Sukoharjo, pada Sabtu (14/5/2011), yang menewaskan satu warga sipil, Nur Imam.

"Kita meragukan profesionalitas Densus 88 dalam melakukan assessment situasi dan kondisi di lapangan, ketika akhirnya warga sipil menjadi korban dalam penggerebekan tersebut," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, Senin (16/5/2011) di Jakarta.

Dalam catatan Kontras, pendekatan keamanan dengan senjata api sering kali digunakan aparat Densus 88 sepanjang dua tahun terakhir. Setidaknya dari enam operasi antiterorisme dalam tahun 2010, 24 orang tewas tertembak oleh Densus 88, sembilan orang luka tembak, 420 orang ditangkap dan diproses hukum, dan 19 orang ditangkap tetapi akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi teror.

Memasuki bulan Mei 2011, tercatat empat kali operasi Densus 88, sebanyak empat orang tewas, 35 orang ditangkap, dan lima orang lainnya ditangkap tetapi kemudian dibebaskan. Dari operasi penindakan terorisme tersebut, menurut Kontras, pada umumnya korban meninggal dengan luka tembak pada sasaran yang mematikan, seperti kepala, dada, dan jantung. "Nah, data ini kemungkinan akan semakin membesar jumlahnya jika kita membuka praktik-praktik penyimpangan lainnya yang dilakukan Densus 88 pasca-Bom Bali," tutur Haris.

Haris menjelaskan, setiap aparat hukum, seperti Densus 88, memang memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata api. Adapun kewenangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Namun, menurut Haris, kewenangan tersebut hanya boleh dilakukan ketika aparat kepolisian berada dalam kondisi genting dan terdesak sebagaimana sudah diisyaratkan dalam standard operating procedure (SOP) Polri. "Jadi hal ini harus menjadi tolok ukur setiap aparat Densus 88. Jangan sampai kewenangan khusus yang melekat pada institusi antiteror ini digunakan secara semena-mena," kata Haris.

Oleh karena itu, Kontras mengimbau agar pemerintah dan seluruh jajaran yang terkait untuk segera melakukan evaluasi program deradikalisasi. Selain itu, Haris mengharapkan agar Densus 88 lebih terbuka dengan praktik-praktik pengawasan evaluasi dan independen sehingga dapat menjamin prinsip akuntabilitas institusi Polri.

"Jadi jangan hanya memberi pembenaran atas nama politik keamanan dunia saja. Tetapi, publik Indonesia ini butuh lembaga penegak hukum yang profesional, tunduk kepada otoritas sipil, patuh terhadap prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia, dan mampu memberi rasa aman kepada setiap warganya," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com