Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Engelina Heran KPK Biarkan Tjahjo Kumolo

Kompas.com - 21/04/2011, 07:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Engelina Pattiasina, merasa heran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak meringkus pemimpinnya, Sektretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo, yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPR.

Hal itu diungkapkan terbuka oleh Engelina dalam eksepsinya sebagai terdakwa perkara suap cek perjalanan di balik pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Padahal, menurut Engelina, nama Tjahjo selalu disebut dalam dakwaan jaksa terhadap 14 anggota DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI-P.

"Semakin banyak nama seseorang disebutkan dalam dakwaan menunjukkan semakin penting peran orang tersebut dalam keseluruhan proses. Ini cara memahami yang sederhana," kata Engelina. 

Ia mengaku tidak dapat mengerti logika hukum yang dibangun KPK dan jaksa penuntut umum yang tidak menjerat Tjahjo dalam perkara ini. "Padahal, jaksa dan KPK jelas mencantumkan nama Tjahjo sebagai otak atau aktor intelektual kasus ini dengan memerintahkan anggota (PDI-P) mengamankan Miranda. Apa mungkin yang menggerakkan untuk memilih Miranda bisa bebas?" katanya.

Engelina lantas mengutip surat dakwaan jaksa yang menyebutkan nama Tjahjo. "Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Fraksi PDI-P akan mencalonkan dan mendukung Miranda S Goeltom sebagai DGSBI sehingga anggota Fraksi PDI-P pada Komisi IX diminta untuk mengamankan dan berkonsentrasi penuh pada pemilihan tersebut," tutur Engelina.

Melihat "kesaktian" Tjahjo yang bebas hingga kini, Engelina menilai KPK berlaku diskriminatif. Engelina pun merasa dijadikan kambing hitam dalam perkara ini.

Itu sebabnya, dia meminta agar KPK membuktikan keterkaitan antara Tjahjo, Miranda, dan Nunun Nurbaeti, istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun yang gagal menjadi Gubernur DKI Jakarta lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lantas masuk DPR lewat PKS pula.

"Karena mereka adalah tokoh-tokoh kunci yang harus dihadirkan demi hukum," tuntutnya. Jika ketiga tokoh tersebut bebas, lanjut Engelina, politisi PDI-P lainnya yang didakwa, termasuk dirinya, harus dibebaskan.

"Ini namanya keadilan. Bagaimana seorang ketua fraksi (Tjahjo) bebas, sementara sekretaris partai (Panda Nababan) dan anggota fraksi dijebloskan ke penjara," katanya. Pembacaan eksepsi Engelina hari ini bersamaan dengan pembacaan eksepsi koleganya, Panda Nababan, Budiningsih, dan M Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com