JAKARTA, KOMPAS.com — Selain memberikan perlakukan khusus kepada Gayus Halomoan Tambunan, Komisaris Iwan Siswanto saat menjabat sebagai Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, juga memberikan perlakukan khusus kepada dua tahanan lain, yakni Komjen Susno Duadji dan Kombes Williardi Wizard.
Hal itu terungkap dalam dakwaan untuk Iwan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat ( 1/4/2011 ).
Dalam dakwaan, penjagaan maupun pengawasan terhadap Gayus, Susno, dan Williardi merupakan tanggung jawab Iwan bersama delapan petugas. Delapan petugas itu, yakni Briptu Bambang Setyawan, Bripda Edy Sukranto, Briptu Danu Arundika, Briptu Bagus Ari Setya Nugraha, Bripda Junjungan Fores Purba, Bripda Susilo, Briptu Budi Heryanto, dan Briptu Anggoco Duto.
”Terdakwa Iwan Siswanto beberapa kali memberikan perlakuan khusus yang menyimpang, yakni memberi izin kepada tahanan Kombes Williardi Wizard dan Komjen Susno Duadji untuk keluar rutan tanpa terlebih dulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang,” kata Sila Pulungan, koordinator jaksa.
Namun, belum diketahui apakah ada suap dalam perlakuan khusus kepada kedua perwira Polri itu. Penyidik Bareskrim Polri juga belum menemukan bukti adanya suap dari keduanya.
Seperti diketahui, Susno ditahan terkait dua kasus korupsi, yakni perkara ikan arwana dan kasus pemotongan dana Pilkada Jawa Barat. Adapun Williardi terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zulkarnaen.
Perlakuan khusus kepada keduanya itu membuat Gayus meminta hal yang sama. Akhirnya, Iwan menyetujui dengan imbalan Rp 5 juta per minggu dan Rp 50 juta per bulan. Total suap yang diterima Iwan setelah memberikan izin keluar rutan sebanyak 78 kali kepada Gayus, yakni Rp 264 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.