Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Dephut Dituntut 4,5 Tahun

Kompas.com - 29/03/2011, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto dituntut empat tahun enam bulan dan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai, mantan Direktur Perencanaan dan Keuangan Kementrian Kehutanan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan SKRT Departemen Kehutanan 2006-2007.

"Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Wandojo Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Rum.

Hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa, Wandojo sebagai penyelenggara negara yang bertugas membuat komitmen pengadaan jasa, menerima uang dari rekanan, PT Masaro Radiokom. Sedangkan hal yang meringankan, masih memiliki tanggungan keluarga, istri, anak, dan menyesali perbuatannya.

"Dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK," kata Rum.

Jaksa juga menilai Wandojo terbukti secara sadar membuat surat perjanjian pengadaan barang dengan PT Masaro Radiokom tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang yang diatur dalam Keputusan Presiden. Penentuan harga barang yang dilakukan oleh pihak calon penyedia barang, yakni PT Radiokom tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 89,3 miliar.

Perkara dugaan korupsi SKRT Dephut 2006-2007 ini juga melibatkan pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, Presiden Direktur PT Masaro, Putranefo A Prayogo, Kepala Sub Bagian Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono. Hari ini, Putranefo divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar yang pengganti Rp 89,3 miliar. Sementara Anggoro masih buron.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com