JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah melimpahkan lima berkas perkara tersangka penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandenglang, Banten, ke Kejaksaan Tinggi Banten dalam tiga tahap. Penyidik masih melengkapi berkas perkara empat tersangka lain.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengemukakan, berkas perkara yang telah dilimpahkan yakni tersangka M, E, M, U, dan Y. Adapun tersangka yang masih dalam proses penyelidikan, yakni UJ, D, S, dan AD. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan maupun Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Boy menambahkan, pemeriksaan terhadap delapan polisi yang ditetapkan sebagai terperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah selesai. Mereka adalah AKP S, AKP DS, Bripka A, Briptu AK, Bripka S, AKP AS, Briptu DJ, dan Ipda S. "Masih menunggu hasil pemeriksaan," ujar Boy di Mabes Polri, Rabu (23/2/2011).
Seperti diberitakan, pada Minggu (6/2/2011) massa menyerang rumah Ismail, pimpinan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Saat itu, rumah dijaga oleh 17 jamaah Ahmadiyah asal Jakarta dan Serang. Tiga orang jamaah Ahmadiyah tewas karena dianiaya.
Kepolisian setempat telah mengetahui adanya rencana aksi di di rumah Ismail dua hari sebelum penyerangan. Berdasarkan rekaman yang diambil A, salah satu dari 17 jamaah Ahmadiyah asal Jakarta dan Serang, kepolisian menarik personel sebelum massa datang.
Berdasar hasil penyelidikan internal, Polri lalu mencopot Kepala Polda Banten, Direktur Intelejen dan Keamanan Polda Banten, serta Kepala Polres Pandeglang. Adapun warga yang ditetapkan tersangka masih delapan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.