Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Ditempuh Lewat Voting

Kompas.com - 22/02/2011, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat lobi pimpinan fraksi DPR RI, Selasa (22/2/2011) siang, memutuskan pengambilan keputusan terhadap usulan pembentukan pansus hak angket perpajakan melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan mekanisme musyawarah mufakat tidak tercapai.

"Hasil rapat konsultasi semula kita ingin dapatkan solusi yang paling baik dengan melakukan musyawarah mufakat. Namun dalam perkembangannya dengan menangkap aspirasi para anggota, akhirnya rapat konsultasi berkesimpulan kita terpaksa harus mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara karena musyawarah mufakat tidak bisa kita pertemukan," ungkapnya di dalam rapat paripurna pascaskors dicabut.

Namun menurut politisi Demokrat ini, para pimpinan fraksi pun berbeda pendapat soal opsi dalam pemungutan suara. Oleh karena itu, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui dua kali voting. Pada voting tingkat pertama, akan memilih opsi angket diterima atau ditolak namun dilanjutkan dengan rapat Panja komisi gabungan sedangkan opsi lainnya adalah cuma angket diterima atau ditolak. Barulah dalam voting tingkat dua, opsi yang terpilih dalam voting tingkat pertama dilemparkan lagi.

"Jadi karena dua opsi ditolak atau diterima dengan syarat pun tak sepakat maka divoting dulu. Kalau nanti nyatanya disepakati yang pertama diterima atau ditolak saja maka langsung saja voting kedua dengan itu. Begitu pula opsi kedua," tambah Marzuki.

Pengumuman hasil rapat lobi ini pun menuai pro-kontra dari para anggota dewan. Hujan interupsi berlangsung riuh rendah, seperti dari politisi Golkar Bambang Soesatyo dan politisi Demokrat Ruhut Sitompul. "Permainan apa lagi ini ketua?" seru Bambang.

Namun, mekanisme voting dua tingkat ini pun masih belum diputuskan karena masih mendengar pendapat dari para anggota dewan. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo masih berpendapat voting cukup dilakukan satu kali saja. "Kami masih memutuskan cukup satu kali saja, menerima atau menolak hak angket ini," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com