JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 25 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan penerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Jumat (28/1/2011). Sebagian di antaranya sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan tersebut.
Hingga pukul 11.00, Jumat (28/1/2011), 13 tersangka sudah tiba di Gedung KPK, di antaranya Sofyan Usman (PPP), Ni Luh Maryani (PDI-P), Baharudin Aritonang (Golkar), Agus Condro (PDI-P), Paskah Suzeta (Golkar), Daniel Tandjung (PPP), Soewarno (PDI-P), Sutanto Pranoto (PDI-P), Max Moein (PDI-P), Engelina Pattiasina (PDI-P), Poltak Sitorus (PDI-P), dan Matheos Formes (PDI-P).
KPK telah menetapkan 26 tersangka penerima cek perjalanan ini sejak Agustus 2010. Namun, salah seorang tersangka, yaitu Jefri Tongas Lumban Batu (PDI-P) meninggal dunia.
Dalam kasus sama, empat tersangka, yaitu Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yamdhu, dan Endin AJ Soefihara, telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari keterangan yang terungkap di pengadilan, cek perjalanan Bank Mandiri itu diduga diberikan oleh Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kapolri Adang Darajatun, melalui anak buahnya Arie Malangjudo, di Restoran Bebek Bali, Senayan.
Namun, sejauh ini KPK belum berhasil menghadirkan Nunun karena yang bersangkutan menolak diperiksa dengan alasan sakit lupa berat. Arie Malangjudo sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.