JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh istri Gayus HP Tambunan, Milana Anggraeni, terkait kasus keluarnya Gayus dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, meskipun Milana telah mengakui Gayus kerap menginap di rumah.
"Itu pidananya enggak ada. Kalau menyembunyikan tersangka yang sedang buron iya (dikenakan hukuman). Tapi kan dia (Gayus) bukan tersangka buron," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Untung Yoga, ketika dihubungi, Senin (15/11/2010).
Yoga mengatakan, Milana saat diperiksa mengakui bahwa suaminya beberapa kali menginap di rumah pribadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, angka pasti berapa kali Gayus menginap di rumah belum dapat memastikannya. "Nanti baru kita cek lagi. Jangan asal, sampai di sidang pun nanti dirubah lagi," kata dia.
Seperti diberitakan, Gayus resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyuapan sembilan polisi Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Gayus diduga menyuap Kepala Rutan Komisaris Iwan S sebesar Rp 50 juta-Rp 60 juta dan delapan penjaga rutan masing-masing sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta. Gayus rutin keluar setiap minggu sejak Juli 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.