JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, tindakan penyuapan oleh Gayus HP Tambunan kepada aparat rumah tahanan sehingga bebas keluar masuk tahanan adalah pelanggaran yang serius. Menurutnya, Gayus lebih baik dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup.
"Itu serius. Artinya, bisa dihukum seumur hidup. Kalau bisa lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu diwawancarai hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang dimiskinkan," ungkapnya dalam diskusi mingguan Polemik bertajuk "Jaksa Agung dalam Kandungan" di Warung Daun Cikini, Sabtu (13/11/2010).
Oleh karena itu, selain dihukum seberat-beratnya, orang-orang seperti Gayus harus dihukum dengan cara dimiskinkan. Pasalnya, lanjut Mahfud, masyarakat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para pejabat publik seperti Gayus.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan tak masalah jika Gayus dihukum seberat-beratnya. Tindakan tegas untuk Gayus tidak melanggar HAM selama diatur dalam UU dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Letakkan pada konteksnya. Orang yang melanggar HAM harus mendapat imbalan. Gayus itu, kan memiskinkan orang lain. Terhadap orang tersebut dijatuhkan tindakan pidana, justru menghukum dia yang telah melanggar HAM," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.