Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Tak Mau Jawab yang Substansial

Kompas.com - 15/09/2010, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Setelah delapan jam diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak mau menjawab pertanyaan substansial. Yusril ini bersikap demikian karena belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK terkait legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Saya ditanya tentang tersangka lain, Pak Hartono. Sejauh mana saya kenal, di mana, dalam konteks apa, itu saya jawab. Tapi kalau substansi tentang perjanjian koperasi dengan PT SRD, itu saya belum mau jawab," kata Yusril, seusai dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik, Rabu (15/9/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Yusril mengaku masih menunggu keputusan MK terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diajukannya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sudah katakan kepada mereka dari awal, saya menunggu putusan MK. Insya Allah minggu depan," ujar mantan Menhuk dan HAM tersebut.

Selama diperiksa oleh tim penyidik, Yusril mengaku bersikap kooperatif dan saling memahami dengan penyidik. "Memang ada perbedaan pendapat saya dan kejaksaan tentang ini. Benar kata Hendarman harus ada wasit yang memutuskan. MK juga sedang menjalankan tugasnya. Marilah kita hormati MK sebagai lembaga negara," ujarnya.

Apakah setelah ini ia bersedia dipanggil kembali oleh penyidik? "Saya rasa tidak ada pemanggilan lagi karena sudah dijelaskan, kecuali pertanyaan substansi itu. Tapi, sebagai tersangka, saya punya hak ingkar tidak menjawab," tandas Yusril.

Saat menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yusril yang bertindak secaea ex officio sebagai pembina utama Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK), menyetujui kerja sama yang dibentuk antara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan koperasi. Saat itu, Yusril menerbitkan surat keputusan yang berisi tentang penunjukan KPPDK dan SRD sebagai pengelola dan pelaksana Sisminbakum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com