Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Klaim Selamatkan 19 WNI sejak 2007

Kompas.com - 25/08/2010, 06:22 WIB

MALAYSIA, KOMPAS.com — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengklaim berhasil meloloskan 19 warga Indonesia dari hukuman mati di Malaysia selama tiga tahun terakhir.

"Selama kurun waktu 2007-2010, KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mengupayakan pembebasan 19 orang dari hukuman mati," demikian pernyataan KBRI di Kuala Lumpur yang dimuat di laman Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (24/8/2010).

Sebanyak 13 orang terlibat kasus narkoba dan 6 lainnya terlibat kasus pembunuhan. Langkah-langkah yang dilakukan KBRI Kuala Lumpur berupa advokasi dan diplomasi. Langkah advokasi dilakukan selama WNI menjalani proses hukum, dengan memberikan bantuan kekonsuleran.

"Contohnya, memberikan pendampingan dan pengacara apabila dibutuhkan serta memberikan hal-hal yang dibutuhkan WNI seperti akses komunikasi dengan keluarga," ungkap KBRI.

Langkah diplomasi dilakukan apabila kasus WNI tersebut telah sampai pada putusan terakhir atau final di Mahkamah Persekutuan. Langkah diplomasi dilakukan dengan mengeluarkan surat yang mendukung permohonan grasi atau pengampunan WNI tersebut kepada Yang Dipertuan Agong.

Saat ini, KBRI melakukan langkah diplomasi untuk menyelamatkan dua WNI yang sudah berada pada tahap akhir vonis mati. Mereka adalah Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob.

Kedua WNI tersebut dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Persekutuan pada 27 Juli 2010. "KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah mengupayakan untuk mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agong untuk Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob," demikian pernyataan KBRI.

Selain itu, juga ada satu lagi warga yang telah diberi putusan terakhir di Mahkamah Persekutuan, yaitu Parlan bin Dadeh.   Kendati terus berupaya membantu WNI yang mengalami masalah, KBRI menyatakan bahwa mereka tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat.

Berdasarkan informasi dari Komisioner Jenderal Penjara Malaysia, per 12 Agustus 2010, jumlah WNI yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di penjara-penjara Malaysia berjumlah 6,845 orang.

Dari jumlah tersebut, 4,804 orang di antaranya adalah narapidana yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia dan 658 orang lainnya dituduh melanggar Akta Dadah Berbahaya.

WNI yang terancam hukuman mati saat ini sebanyak 177 orang, 142 orang di antaranya terlibat kasus narkoba dan sisanya sebanyak 35 terlibat kasus pembunuhan.

Dari 177 orang yang terancam hukuman mati tersebut, sebanyak 70 telah divonis hukuman mati (63 kasus narkoba, 6 kasus pembunuhan, 1 kasus senjata api).

Sebanyak 67 di antara 70 orang tersebut kini dalam proses banding di Mahkamah Rayuan/Tinggi. Sisanya sebanyak 3 orang Aceh, yaitu Bustaman bin Bukhari; Tarmizi bin Yacob, dan Parlan bin Dadeh, telah diberikan putusan terakhir/final di Mahkamah Persekutuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Nasional
    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com