Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bertingkat Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 20/07/2010, 15:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran etika dinilai tak tegas diatur dalam UU. Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar DPR mempertimbangkan untuk merevisi UU Pemilu, khususnya mengenai sanksi bagi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan pengalamannya melakukan studi banding ke Amerika Serikat, ada sanksi bertingkat bagi penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga yang paling berat.

Dijelaskan Jimly, sanksi ringan berupa teguran pribadi. "Ada surat teguran ditujukan secara pribadi kepada yang bersangkutan," kata Jimly, Selasa (20/7/2010), dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta.

Di atasnya, sanksi yang lebih berat yaitu penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran diumumkan secara terbuka ke pers dan seluruh anggota Senat. "Itu malunya tujuh keliling, kalau sampai diumumkan terbuka," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Untuk menuju pemberhentian tetap, masih ada tingkatan sanksi pemberhentian sementara. Setelah itu, sanksi yang lebih berat lagi adalah pemberhentian tetap. Sanksi yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Dalam UU Penyelenggara Pemilu di Indonesia, hanya ada dua sanksi, yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Preseden anggota KPU, Andi Nurpati, yang melompat ke Partai Demokrat dinilai menjadi preseden buruk akan penegakan etika di lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut Jimly, sistem etika perlu dibangun dengan kuat untuk menjaga independensi KPU. "Penting sekali untuk menjaga lembaga KPU dipercaya terus. KPU itu lembaga independen, netral, maka tidak boleh menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir. Kita perlu terus mentradisikan sistem kode etik dan harus terus diperbaiki," ujar Jimly.

Komposisi DK

Selain mengenai sanksi, Jimly juga mengusulkan agar dalam revisi UU memformat ulang komposisi DK KPU. Menurutnya, komposisi DK KPU lebih banyak diisi oleh orang-orang yang berasal dari luar KPU.

Saat ini, komposisi DK KPU terdiri dari dua orang dari luar KPU dan tiga anggota KPU. "Kalau dari luar KPU lebih banyak akan meningkatkan independensi dan pengawasan lebih efektif," kata Jimly.

Format pemeriksaan juga dikatakan Jimly perlu direvisi, di antaranya menyangkut hukum acara pemeriksaan. Usulannya, ada bentuk pemeriksaan secara etika materiil dan etika formal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com