Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bertingkat Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 20/07/2010, 15:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran etika dinilai tak tegas diatur dalam UU. Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar DPR mempertimbangkan untuk merevisi UU Pemilu, khususnya mengenai sanksi bagi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan pengalamannya melakukan studi banding ke Amerika Serikat, ada sanksi bertingkat bagi penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga yang paling berat.

Dijelaskan Jimly, sanksi ringan berupa teguran pribadi. "Ada surat teguran ditujukan secara pribadi kepada yang bersangkutan," kata Jimly, Selasa (20/7/2010), dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta.

Di atasnya, sanksi yang lebih berat yaitu penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran diumumkan secara terbuka ke pers dan seluruh anggota Senat. "Itu malunya tujuh keliling, kalau sampai diumumkan terbuka," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Untuk menuju pemberhentian tetap, masih ada tingkatan sanksi pemberhentian sementara. Setelah itu, sanksi yang lebih berat lagi adalah pemberhentian tetap. Sanksi yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Dalam UU Penyelenggara Pemilu di Indonesia, hanya ada dua sanksi, yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Preseden anggota KPU, Andi Nurpati, yang melompat ke Partai Demokrat dinilai menjadi preseden buruk akan penegakan etika di lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut Jimly, sistem etika perlu dibangun dengan kuat untuk menjaga independensi KPU. "Penting sekali untuk menjaga lembaga KPU dipercaya terus. KPU itu lembaga independen, netral, maka tidak boleh menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir. Kita perlu terus mentradisikan sistem kode etik dan harus terus diperbaiki," ujar Jimly.

Komposisi DK

Selain mengenai sanksi, Jimly juga mengusulkan agar dalam revisi UU memformat ulang komposisi DK KPU. Menurutnya, komposisi DK KPU lebih banyak diisi oleh orang-orang yang berasal dari luar KPU.

Saat ini, komposisi DK KPU terdiri dari dua orang dari luar KPU dan tiga anggota KPU. "Kalau dari luar KPU lebih banyak akan meningkatkan independensi dan pengawasan lebih efektif," kata Jimly.

Format pemeriksaan juga dikatakan Jimly perlu direvisi, di antaranya menyangkut hukum acara pemeriksaan. Usulannya, ada bentuk pemeriksaan secara etika materiil dan etika formal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com