Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/06/2010, 10:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Antasari Azhar. Sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 1532 /PN Jaksel/11 Februari 2010 Antasari ditetap diputus hukuman kurungan penjara selama 18 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sekadar mengubah kualifikasi tindak pidana oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Muhtar Ritonga dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6/2010).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan Nomor 71/B/ 2010 /PTDKI memberi amar putusan yang menyatakan Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana. Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada di tahanan," kata ketua majelis hakim Muhtar Ritonga.

Majelis hakim menjelaskan tidak ada poin keberatan dalam memori banding terdakwa Antasari Azhar yang dapat diterima. Terdakwa Antasari Azhar dalam memori banding kepada PT DKI Jakarta tertanggal 8 Maret 2010 mengajukan keberatan atas sejumlah hal dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, antara lain keberatannya bahwa tidak ada bukti perintah Antasari Azhar untuk membunuh seseorang, tidak diakomodirnya fakta bahwa Wiliardi Wizard telah mencabut BAP yang dibuat dalam penyidikan, tidak dipertimbangkannya rekaman yang dilakukan Rani terhadap Antasari sebagai sebuah konspirasi, serta hubungan antara Antasari dan Sigit Haryo Wibisono terkait pemberian amplop coklat hanya sebatas kerjasama antara harian Merdeka dengan KPK.

Mengenai sejumlah keberatan terdakwa Antasari Azhar tersebut, anggota majelis hakim I Putu Witnya mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat membuktikan semua keberatan terdakwa tersebut. "Keberatan terdakwa dalam memori bandingnya tidak beralasan," kata anggota majelis hakim I Putu Witnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK ini diputus terbukti melakukan tindak pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana. Menurut majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Herri Swantoro semua unsur dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 jo pasal 340 KUHP, telah terpenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

    Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

    Nasional
    Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

    Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

    Nasional
    Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

    Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

    Nasional
    Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

    Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

    Nasional
    Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

    Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

    Nasional
    Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

    Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

    Nasional
    Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

    Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

    Nasional
    RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

    RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

    Nasional
    Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

    Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

    Nasional
    Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

    Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

    Nasional
    Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

    Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

    Nasional
    Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

    Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

    Nasional
    KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

    KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

    Nasional
    KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

    KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com