JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji meyakini putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kasus Bibit dan Chandra tidak sah diambil dengan pertimbangan yang salah. Hal tersebut yang menjadi alasan Kejaksaan untuk melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
"Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana diatur pada Pasal 263 Huruf C KUHP," ujar Hendarman dalam jumpa pers di Kantor Presiden seusai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (10/6/2010).
Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan putusan majelis hakim yang memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan, Hendarman menolak untuk menjelaskannya lebih lanjut. Menurutnya, hal tersebut merupakan rahasia dapur jaksa penuntut umum. "Saya sudah melihat putusan hakim dan saya yakin hakim menggunakan pertimbangan yang salah," tegas Hendarman.
Kejaksaan Agung sebenarnya bisa membatalkan kasus tersebut demi kepentingan umum melalui langkah deponeering. Namun, Jaksa Agung menegaskan, pihaknya tidak mengambil opsi tersebut dengan alasan konsisten dengan pilihannya untuk menghentikan melalui SKPP dan demi asas kesamaan di muka hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.