JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak tersangka Komjen Susno Duadji akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2010) besok, terkait penahanan Susno oleh penyidik tim independen.
"Malam ini drafnya (gugatan) rampung. Besok ke pengadilan," ucap kuasa hukum Susno, M Assegaf, di Mabes Polri, Selasa (11/5/2010).
Menurut Assegaf, tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. Penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dan hanya berdasarkan keterangan tiga saksi. Mereka adalah Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan Syamsurizal.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menyambut baik rencana pengajuan gugatan praperadilan itu. Pengadilan yang akan menyelesaikan polemik mengenai penetapan tersangka Susno serta penahanan.
"Kita tenang apabila nanti pihak Pak Susno mempersalahkan masalah ini ke praperadilan. Biar nanti dikaji oleh pengadilan apakah alat bukti yang dimiliki penyidik ini layak untuk menahan," kata Edward di Mabes Polri.
Seperti diberitakan, mantan Kepala Polda Jawa Barat itu dijerat Pasal 5, 7, 11, dan 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan tuduhan menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril. Menurut Edward, Susno menghadapi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun sehingga layak untuk ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.