JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengisyaratkan belum akan melakukan penahanan terhadap eks Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Kabid Penum Mabes Polri Kombes Zulkarnain mengatakan, jika pemeriksaan telah diselesaikan, Susno diperbolehkan pulang.
"Kalau pemeriksaan selesai, ya tentu boleh pulang," kata Kombes Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin (12/4/2010). Seperti yang diberitakan, Polri melakukan pencegahan terhadap Komjen Susno yang berencana berangkat ke Singapura untuk melakukan medical check up.
Zulkarnain mengatakan, Susno diduga telah melanggar kode etik karena meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin pimpinan Polri. Atas perbuatannya ini, Susno diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.
Pendapat serupa disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang. Ia mengatakan, sejauh ini belum ada rencana melakukan penahanan. "Semua tergantung pemeriksaan. Saat ini masih diperiksa," kata dia.
Sementara itu, kata Edward, Polri juga akan menggelar sidang kode etik dan disiplin terhadap Susno Duadji dalam waktu dekat. Selain pelanggaran tidak memiliki izin pergi ke luar negeri, Polri mencatat, setidaknya Susno telah 10 kali melakukan tindakan indisipliner.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.