JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sedikitnya delapan kasus yang berpeluang besar menjadi barter perkara dalam penuntasan skandal Bank Century. Delapan kasus ini menyangkut pejabat teras partai politik yang punya sikap berseberangan dengan Fraksi Partai Demokrat terkait skandal Bank Century.
"ICW mencatat delapan kasus besar, baik korupsi, manipulasi pajak, kejahatan perbankan seperti L/C fiktif, pembunuhan, atau bahkan kasus masa lalu seperti dugaan pelanggaran HAM di Timor Timur," ucap anggota Badan Pekerja ICW, Febridiansyah, di Jakarta, Minggu (7/3/2010).
Menurut Febri, delapan kasus ini potensial ditarik ke ranah non-hukum dan dijadikan tawar-menawar jika itikad baik pemerintah dan penegak hukum tidak dibangun oleh kesadaran supremasi hukum. "Jangan sampai kepolisian, kejaksaan, Dirjen Pajak atau bahkan Satgas Mafia Hukun dijadikan alat politik untuk menekan dan menghentikan pengungkapan jantung masalah skandal Bank Century," ungkapnya.
Delapan kasus yang terindikasi berpotensi menjadi alat barter Centurygate. Sedikitnya ada tiga kasus besar yang membekap Partai Golkar, yakni pidana pajak yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Ada pula kasus yang menyangkut sosok Ketua Fraksi Partai Golkar yang diduga tersandung kasus INKUD, dan kasus pajak senilai Rp 122 miliar. Atas kasus ini, Ketua Pansus Hak Angket DPR RI Idrus Marham juga disebut-sebut mengetahui transaksi beras dari awal hingga akhir.
Selain partai berlambang pohon beringin, barter perkara berpotensi terjadi pada kasus yang diduga melibatkan politikus asal PDI Perjuangan. Pada politikus PDI Perjuangan ini, terdapat kasus aliran dana Bank Century yang menimpa politikus PDIP berinisial ZEM.
ICW juga menyebutkan, kasus release dan discharge (R&D) yang diterbitkan di era Megawati Soekarnoputri termasuk kasus yang akan menjadi barter perkara atas Centurygate.
Beberapa kasus lainnya adalah dugaan L/C fiktif yang menimpa kader PKS dan rencana PK jaksa kasus pembunuhan Munir yang menjerat Muchdi PR. Kasus ini diduga akan menggoyang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). "Sampai saat ini, rencana pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung masih menggantung," terang Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.