Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengacara: Pernyataan Kapolri Perkuat Bukti Kriminalisasi KPK

Kompas.com - 06/11/2009, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan-pernyataan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI semakin memperjelas kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pernyataan Kapolri yang seharusnya tidak dipublikasikan.

Hal tersebut dikatakan pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, menanggapi pernyataan Kapolri dalam RDP dengan DPR yang digelar Kamis lalu. "Banyak pernyataan yang tidak perlu dikemukakan, memberikan contoh yang tidak profesional," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/11).

Dalam RDP, kata Bambang, Kapolri mengatakan mempunyai bukti bahwa dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, menerima suap dari Ary Muladi. Padahal, yang bersangkutan berkali-kali menarik keterangan tersebut. "Apa ini namanya bukan kriminalisasi," kata Bambang.

Contah lain, kata Bambang, alasan penahanan Bibit-Chandra dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang karena mengeluarkan dan mencabut surat pencegahan ke luar negeri bagi  Joko Tjandra tanpa persetujuan para pimpinan KPK lainnya tidaklah masuk akal. Pasalnya, para pimpinan KPK tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Pimpinan KPK yang lain tidak diajak ikut serta tapi, mereka juga tidak pernah protes itu artinya menyetujui, lantas apa yang menjadi dasar tuduhan tersebut," kata dia. Selain itu, lanjut dia, Kapolri juga banyak mengeluarkan pernyataan yang tidak mempunyai dasar yang jelas. Misalnya, mengaitkan almarhum Nurcholis Madjid, mantan mertua Chandra Hamzah, dalam kasus yang menimpanya.

Selain itu, Kapolri juga mengatakan bahwa Chandra mempunyai kedekatan emosional dengan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sehingga Kaban tidak ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Alexander Lay, pengacara Bibit-Chandra, menambahkan, data yang dipaparkan Kapolri dalam untuk meyakinkan Komisi III DPR RI tidak valid dan masih bersifat rumor. "Data yang diberikan tidak valid dan masih sekadar gosip," katanya.

Alex menjelaskan, keterangan Kapolri mengenai kedekatan Chandra dengan MS Kaban karena Kaban pernah menjadi saksi pernikahan Chandra tidaklah benar. "Kabar itu tidak valid dan masih dalam tataran gosip. Kenapa sampai diangkat ke publik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com