JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, menilai kecepatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam merespon dan mengabulkan sementara permohonan uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu tindakan fenomenal.
"Baru kali ini ada provisi dalam pengujian Undang-undang di MK, biasanya putusan sela hanya digunakan dalam perkara sengketa kewenangan," ucap Bambang Wijoyanto, pengacara Bibit-Chandra, usai pembacaan putusa sela, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (29/10).
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusa sela, menunda pelaksanaan pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal (32) ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan sampai ada putusan akhir. Mahkamah terhadap status perkara yang sedang dipersidangkan.
Dengan begitu, administratis MK meminta presiden untuk menunda pemberhentian secara tetap dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Tim pengacara juga menilai pihak MK konsisten dan proporsional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. MK telah menetapkan dasar bahwa semua warga negara yang semua hak konstitusional dilanggar dapat mengajukan keberatan secara konstitusional. "MK mencoba menunjukan cara menegakan konstitusinal, salah satunya dengan menggunakan strategi substansial justice," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.