Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penduduk Indonesia Wajib Pilah Sampah

Kompas.com - 22/10/2009, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap penduduk Indonesia akan diwajibkan untuk memilah sampah rumah tangga atau sejenisnya. Siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemprov DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Ridwan mengatakan, kewajiban untuk memilah-milah sampah itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui UU tersebut, masyarakat diharapkan memiliki peran besar dalam mengurangi jumlah sampah di Tanah Air.

"Sekarang sudah bukan zamannya lagi sistem kumpul, angkut, buang. Yang penting bisa masyarakat memilah (sampah) lebih dulu, tapi kalau mereka bisa sampai ke pengolahan sampah, itu lebih bagus," kata Ridwan di sela-sela acara Sosialisasi UU Pengelolaan Sampah di Senayan City, Jakpus, Kamis (22/10) siang.

Undang-undang yang berisi 49 pasal itu tidak hanya mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pengelolaan sampah. Pengelola kawasan permukiman komersial, industri, fasilitas umum, dan sosial juga harus bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pemilahan sampah sendiri. Pemerintah berkewajiban mendorong kedisiplinan warga untuk mewujudkan hal tersebut sehingga pemilahan sampah itu bisa terlaksana dalam kurun waktu satu tahun.

Saat ini sampah menjadi masalah serius bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada 2007, total produksi sampah mencapai 26.945 m3 atau 6.000 ton per hari. Sebanyak 55 persen di antaranya berupa sampah organik. Adapun 45 persen lainnya berupa kotoran anorganik, antara lain sampah kertas (20,57 persen) dan plastik (13,25 persen).

Ridwan menambahkan, setelah diterbitkannya UU tentang pengelolaan sampah itu, pihaknya berharap pemerintah pusat ataupun daerah dapat membuat peraturan teknis mengenai cara pengelolaan sampah. Peraturan-peraturan ini nantinya juga akan memuat bentuk sanksi bagi mereka yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan ataupun mengimpor sampah ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com