JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Natuna 2004 Hamid Rizal sebagai tersangka. Hamid diduga menyalahgunakan uang bagi hasil minyak dan gas yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004.
"Proses penyelidikan APBD Natuna 2004, terkait hasil migas, KPK meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dengan tersangka HR, Bupati Natuna 2004," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan di KPK, Jumat (22/5).
Menurut dia, hasil penyidikan mengindikasikan adanya penyalahgunaan uang bagi hasil migas sebesar Rp 72 miliar. "Itu hasil perhitungan sementara ini," jelasnya.
Hamid diduga menggunakan sebagian dana itu untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Hamid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 UU tersebut mengatur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini mengancam seseorang dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Hamid terancam membayar denda paling sedikit Rp 2 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Adapun Pasal 3 menekankan pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal ini memiliki ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.