Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: KH Nur Iskandar Tak Punya Otoritas Bicara atas Nama Kyai

Kompas.com - 01/04/2009, 20:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kyai Nur Iskandar SQ tidak punya otoritas berbicara atas nama para kyai dan mengatasnamakan kepentingan umat Islam karena tak semua kyai dapat menerima dan sepaham dengan pemikiran Nur Iskandar yang menjadi pimpinan Pondok Pesantren Assidiqiyah Jakarta itu.

Demikian pandangan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam siaran pers Departemen Agama yang diterima Kompas di Jakarta, Rabu (1/4) malam. Sebelumnya, Kyai Nur melalui sebuah media di Jakarta menyebut bahwa Presiden tak bisa membubarkan dan atau menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan Islam maka para kyai se-Indonesa akan menyerukan pada umat Islam untuk tidak memilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Pilpres 2009. 

Maftuh menyatakan, klaim Kyai Nur mengatasnamakan umat Islam adalah sebagai suatu tindakan pembohongan karena hanya mewakili sekelompok kepentingan politik tertentu. Langkah ini dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik.

Menag juga meminta agar para kyai yang selama ini dijadikan sebagai panutan masyarakat hendaknya dapat menjaga diri untuk tidak terpengaruh oleh tarikan-tarikan politik yang saat ini sedang memanas.

Maftuh juga menasihati Kyai Nur untuk mawas diri, sesuaikan perkataan dan perbuatan sebelum mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.

Terkait dengan unjuk rasa tentang pembubaran Ahmadiyah, Maftuh mengatakan bahwa tuntutan pembubaran Ahmadiyah yang dilakukan oleh FPI dan FUI tidaklah pada tempatnya.

"Sikap pemerintah sudah tertuang dalam SKB tiga menteri (Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung) soal Ahmadiyah. Dalam poin keenam, yaitu soal pengawasan dan penyadaran, kan memang belum dilaksanakan sepenuhnya, artinya masih berlangsung sampai saat ini. Jadi, tidak tepat jika kemudian minta dibubarkan karena SKB itu belum sepenuhnya dilaksanakan," ujarnya.

Maftuh mengibaratkan SKB dengan keppres pembubaran Ahmadiyah seperti wudu dengan shalat. "Jadi jika wudu-nya belum dilakukan semuanya, tentunya belum bisa melaksanakan shalat. Ibaratnya seperti itu. Justru saya mengharapkan semua pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan SKB tersebut di lapangan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

    Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

    Nasional
    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Nasional
    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Nasional
    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Nasional
    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Nasional
    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Nasional
    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Nasional
    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Nasional
    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Nasional
    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    Nasional
    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com