Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Nirmala Bonat Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/11/2008, 19:44 WIB

JAKARTA, KAMIS - Setelah empat tahun menjalani proses hukum, hakim pengadilan banding yang digelar di Session Court Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (27/11), akhirnya memvonis 18 tahun penjara untuk Yim Pek Ha. Yim Pek Ha terbukti menyiksa Nirmala Bonat, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kupang yang bekerja sebagai pembantunya sejak September 2003, dengan brutal.

Keputusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 67 tahun. Namun, pemerintah Indonesia tetap mengapresiasi sikap hakim tersebut.

"Vonis ini telah memberikan rasa keadilan. Mudah-mudahan dengan hukuman yang berat, pemakai jasa TKI terutama pembantu rumah tangga yang lain akan semakin menghormati hak para pekerja," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Muhammad Jumhur Hidayat di Jakarta.

Kasus penyiksaan brutal oleh majikan perempuan Nirmala Bonat tersebut terungkap Senin (17/5/2004) sore, Kompas (21/5/2004). Ketika itu, seorang penjaga keamanan kondominium melihat Nirmala dengan wajah penuh luka memar, bengkak, dengan darah yang mengalir dari kepala dan mulut sedang duduk dan menangis di tangga.

Petugas langsung menelepon polisi, yang kemudian segera membawanya ke rumah sakit, Kuala Lumpur Hospital. Setelah memberitahu Kedutaan Besar Indonesia, polisi kemudian menahan Yim Pek Ha. Kasus ini menimbulkan reaksi besar di kedua negara. Banyak pihak yang mengutuk perbuatan sadis Yim Pek Ha terhadap Nirmala.

Organisasi pembela hak buruh migran, Migrant CARE, mengapresiasi putusan tersebut. Menurut aktivis Migrant CARE Malaysia Alex Ong, Yim Pek Ha tak pernah mengakui kesalahannya dan tidak pernah meminta maaf kepada Nirmala. Yim Pek Ha bersikukuh menyatakan, luka-luka yang diderita pembantunya merupakan hasil perbuatan menyiksa diri sendiri.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah di Jakarta, mengatakan, pemerintah Indonesia harus lebih konsisten memperkarakan berbagai kasus pelanggaran hak-hak asasi buruh migran di Malaysia ke pengadilan. Pemerintah juga harus berani menuntut perusahaan-perusahaan Malaysia yang terbukti mempekerjakan TKI tanpa dokumen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com