JAKARTA, KAMIS - Setelah empat tahun menjalani proses hukum, hakim pengadilan banding yang digelar di Session Court Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (27/11), akhirnya memvonis 18 tahun penjara untuk Yim Pek Ha. Yim Pek Ha terbukti menyiksa Nirmala Bonat, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kupang yang bekerja sebagai pembantunya sejak September 2003, dengan brutal.
Keputusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 67 tahun. Namun, pemerintah Indonesia tetap mengapresiasi sikap hakim tersebut.
"Vonis ini telah memberikan rasa keadilan. Mudah-mudahan dengan hukuman yang berat, pemakai jasa TKI terutama pembantu rumah tangga yang lain akan semakin menghormati hak para pekerja," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Muhammad Jumhur Hidayat di Jakarta.
Kasus penyiksaan brutal oleh majikan perempuan Nirmala Bonat tersebut terungkap Senin (17/5/2004) sore, Kompas (21/5/2004). Ketika itu, seorang penjaga keamanan kondominium melihat Nirmala dengan wajah penuh luka memar, bengkak, dengan darah yang mengalir dari kepala dan mulut sedang duduk dan menangis di tangga.
Petugas langsung menelepon polisi, yang kemudian segera membawanya ke rumah sakit, Kuala Lumpur Hospital. Setelah memberitahu Kedutaan Besar Indonesia, polisi kemudian menahan Yim Pek Ha. Kasus ini menimbulkan reaksi besar di kedua negara. Banyak pihak yang mengutuk perbuatan sadis Yim Pek Ha terhadap Nirmala.
Organisasi pembela hak buruh migran, Migrant CARE, mengapresiasi putusan tersebut. Menurut aktivis Migrant CARE Malaysia Alex Ong, Yim Pek Ha tak pernah mengakui kesalahannya dan tidak pernah meminta maaf kepada Nirmala. Yim Pek Ha bersikukuh menyatakan, luka-luka yang diderita pembantunya merupakan hasil perbuatan menyiksa diri sendiri.
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah di Jakarta, mengatakan, pemerintah Indonesia harus lebih konsisten memperkarakan berbagai kasus pelanggaran hak-hak asasi buruh migran di Malaysia ke pengadilan. Pemerintah juga harus berani menuntut perusahaan-perusahaan Malaysia yang terbukti mempekerjakan TKI tanpa dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.