Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-Rokok? Mungkinkah?

Kompas.com - 12/11/2008, 16:50 WIB

JAKARTA, RABU — Rokok dan merokok sudah lama menjadi persoalan dilematis yang tak kunjung rampung. Di satu sisi, rokok telah mendatangkan income bagi negara dari perolehan cukai, dan juga perluasan lapangan kerja. Namun tak dapat dibantah pula, merokok pasti melahirkan kerugian bagi kesehatan, tak hanya untuk si perokok tapi orang-orang di sekitar.

Nah, seiring memuncaknya isu soal pembatasan penggunaan produk tembakau itu, isu anti-rokok pun kian merebak. Sayangnya, ketika ratusan negara di dunia telah menentukan sikap soal masalah ini, Indonesia seolah bergeming. Ratifikasi konvensi PBB soal pengendalian produk tembakau pun tak dilakukan, malah UU yang dibutuhkan untuk menjadi dasar langkah tersebut pun belum menunjukkan kemajuan.

Lantas bagaimana tanggapan masyarakat soal masalah ini. Adang Nasution (36), yang adalah salah satu karyawan swasta di kawasan Menteng, memandang upaya tersebut merupakan hal baik dan harus mendapat dukungan. "Karena asap rokok tidak hanya merugikan kesehatan bagi penghisapnya saja, tapi orang yang berada di sekeliling perokok juga akan dirugikan, karena mengisap udara yang telah tercampur dengan asap rokok," kata Adang.

Hal itu sangat beralasan, sebab di dalam asap rokok terkandung bermacam kandungan berbahaya yang pasti dapat merugikan kesehatan. Sebutlah tar yang bisa merusak sel paru-paru dan mengakibatkan kanker. Juga ada karbon monoksida (Co) yang bisa mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah untuk membawa oksigen. Serta nikotin yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah.

Pandangan senada juga diungkapkan oleh Indah Hartati, karyawan swasta lainnya. Ia mengatakan, undang-undangan macam itu harus segera direalisasikan karena dampaknya yang besar terhadap masyarakat. "Positif banget. Kita ada undang-undang macam itu. Tapi itu jangan jadi sekadar undang-undang saja. Pelaksanaan di lapangan harus diperhatikan, jelas, serta sungguh-sungguh," sambung Indah.

Nah, untuk mewujudkan "mimpi" itu, Pemerintahlah yang harus berani untuk menerapkan undang-undang itu tanpa pandang bulu. "Jangan seperti kebanyakan undang-undangan yang lain, yang terkesan mengistimewakan orang, atau golongan tertentu, yang ujung-ujungnya, yang jadi korban rakyat kecil juga," tuturnya.

Tapi toh, desakan pembuatan peraturan anti-rokok juga tak sepenuhnya disambut positif masyarakat. Salah satunya Syamsul (24) yang mengatakan bagaimana nasib para perokok bila UU macam itu jadi disahkan. "Berarti membatasi hak asasi kita dong?" ujar mahasiswa itu.

Rencananya, usulan tentang peraturan Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan akan diajukan menjadi RUU pada 27 November mendatang. Direncanakan pula, dokumen tersebut akan ditandatangani Ketua DPR RI Agung Laksono, yang kemudian baru akan dibahas lebih lanjut sebagai RUU di DPR. Masih lama tentunya.. atau mungkinkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com