Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS 20 Persen

Kompas.com - 08/05/2008, 19:20 WIB

SEMARANG, KAMIS -Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebesar 20 persen pada tahun 2008. Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki sistem remunerasi yang mencakup seluruh komponen kesejahteraan pegawai, termasuk gaji, tunjangan, fasilitas perumahan, dan asuransi pada tahun 2009.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekali gus meningkatkan kinerja PNS. Namun, kenaikan gaji akan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang selama ini tidak diperhatikan. Pemerintah melihat terdapat beberapa kelemahan dalam sistem penggajian PNS saat ini.

Dalam sistem penggajian PNS selama ini, besarnya gaji pegawai tidak ada kaitannya dengan bobot jabatan. "Penetapan besar gaji sanagt tidak rasional dengan terjadinya ketidakmerataan secara vertikal maupun horisontal," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi dalam Seminar Nasional bertema Pembangunan Sumber Daya Aparatur Negara di Gedung Pascasarjana Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/5). Hadir sebagai pembicara lain, pakar Administrasi Publik Prof Y Warella dan pakar hukum Dr Arief Hidayat. Keduanya dari Undip.

Menurut Taufiq, pemerintah juga akan memberi insentif pada para pegawai yang memiliki indeks kinerja tinggi. Hal ini diharapkan menciptakan motivasi pada para PNS agar berkompetisi menghasilkan kinerja yang lebih baik.

Terkait kondisi kinerja PNS, Taufiq mengakui, saat ini masih terdapat banyak kekurangan. Beberapa di antaranya, disiplin pegawai rendah, motivasi kurang, budaya dan etos kerja rendah, kualitas pelayanan buruk, tingkat korupsi tinggi, dan produktivitas rendah.

"Kami terus berusaha melakukan reformasi birokrasi di tubuh PNS. Karena itu, telah dibuat proyek percontohan di tiga lembaga yakni Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Ke uangan. Pegawai di kantor-kantor tersebut diberi tunjangan kinerja setalah mereka mampu menunjukkan kinerja yang tinggi (quick win) dengan mengutamakan perbaikan pelayanan secara sangat signifikan dan dirasakan masyarakat," jelas Taufiq.

Pakar Administrasi Publik Undip, Prof Y Warella mengatakan, dalam menjalankan fungsinya, aparatur pemerintah perlu memperhatikan masalah etika. Kode etik tersebut mengikat seluruh aparatur pemerintahan baik sebagi individu maupun sebagai pemangku jabatan. "Itulah mengapa perlu adanya insentif dan sanksi. Pemerintah harus tegas menerapkan hal tersebut. Yang berprestasi harus diberi insentif, sedang yang kinerjanya buruk bahkan melanggar kode etik, tanpa ampun harus diberi sanksi," jelas dia. (A05)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com