Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Partai Tetap Anggap Kubu Djan Faridz ataupun Romahurmuzy Tidak Sah

Kompas.com - 28/01/2016, 16:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bachtiar Chamsyah berpendapat bahwa kubu Djan Faridz ataupun kubu Romahurmuziy tidak sah.

Pandangan Bachtiar itu tidak berubah meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Kusumah.

"Mahkamah berpendapat dua-duanya tidak sah. Sudah lama m
ahkamah partai berpendapat seperti itu," kata Bachtiar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis (28/1/2016).

(Baca: Menuju Koalisi Gemuk Jokowi-JK, Musibah atau Berkah?)

Ia menilai, keputusan MA memenangkan kubu Djan Faridz tak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Pasalnya, ia menilai, orang-orang yang duduk pada kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kubu Djan Faridz tidak pernah masuk kepengurusan PPP.

"Coba diperiksa itu. Sebelum sampai ke mana, patuh dulu dong dengan AD/ART. Kan ini guide-nya. Kalau tidak dipatuhi, ya akan berantakan," tutur Bachtiar.

(Baca: Demi SK Pengesahan, PPP Djan Faridz Akan Dukung Pemerintah)

Oleh karena itu, Mahkamah Partai dan sejumlah tokoh senior mendorong terselenggaranya Muktamar Islah. Untuk meminta restu terhadap rencana tersebut, mahkamah dan tokoh senior menyambangi beberapa pihak, termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta menteri-menterinya.

Salah satu menteri yang dikunjungi adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Kunjungan tersebut diadakan hari ini, Kamis (28/1/2016) siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com