Menko Polhukam Ingatkan Partai yang Berkonflik Tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak
Kompas.com - 04/05/2015, 14:57 WIB
"Aturannya memang demikian. Undang-undang mengatakan tidak bisa mengikuti pilkada apabila masih terjadi perselisihan internal dalam partai," kata Tedjo.