Permohonan PK Kedua Mary Jane Ditolak Beberapa Jam Setelah Diajukan
Kompas.com - 27/04/2015, 19:00 WIB
Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan menolak pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua dari terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fieata Veloso warga negara Filipina.