Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Pembatalan Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat

Kompas.com - 08/04/2015, 19:53 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan uang muka mobil pejabat negara dipastikan batal. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

"Sudah ditandatangani Presiden. Seingat saya, turun kemarin. Tinggal menunggu pengundangan di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2015).

Andi sempat mengungkapkan bahwa setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, aturan tentang uang muka bagi pejabat negara akan kembali ke Peraturan Presiden Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, uang muka mobil untuk pejabat negara berkisar Rp 116.650.000. Adapun dalam Perpres 29/2015, uang muka itu naik 85 persen menjadi Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).

Keputusan Jokowi membatalkan Perpres 29/2015 adalah buntut dari banyaknya penolakan yang dilakukan berbagai pihak atas kenaikan uang muka mobil ini. Saat menandatangani perpres itu, Jokowi mengaku tidak mencermatinya satu per satu.

Jokowi merasa, kenaikan ini tidak tepat lantaran masyarakat sedang terlilit kondisi ekonomi yang serba sulit. Dia pun sempat menyalahkan kementerian yang seharusnya bisa mengkaji baik buruknya keputusan. Dalam pembuatan perpres ini, kementerian yang melakukan kajian adalah Kementerian Keuangan. (Baca: Jokowi Salahkan Kemenkeu soal Lolosnya Uang Muka untuk Mobil Pejabat)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyebutkan bahwa permintaan kenaikan ini datang dari Ketua DPR Setya Novanto. Mulanya, DPR meminta agar uang muka naik menjadi Rp 250 juta. Namun setelah dikaji dan ditetapkan Kementerian Keuangan, (uang muka) menjadi Rp 210,89 juta. (Baca: Istana: Kenaikan Uang Muka untuk Beli Mobil Pejabat atas Permintaan Ketua DPR)

Ketua DPR Setya Novanto mengakui bahwa ia telah mengusulkan kenaikan uang muka kendaraan untuk para pejabat negara. Menurut dia, usul tersebut tidak muncul secara tiba-tiba dan sudah melalui berbagai proses panjang. (Baca: Ketua DPR Akui Usulkan Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com