Ini Tiga Alasan Pemerintah Tak Boleh Batalkan Eksekusi Terpidana Mati
Abba Gabrillin
Kompas.com - 20/02/2015, 09:56 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, ada tiga alasan bagi pemerintah Indonesia untuk tidak membatalkan pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika.